Minggu, 01 Mei 2011

Berbagai Sisi Hambatan, Dalam Perdagangan Internasional


Perdagangan Internasional adalah salah satu sumber kekayaan negara, yang jika ingin mencapai kemakmuran maka mutlak kita harus menjalin kerjasama dengan negara lain, dan itu bisa dalam bentuk perdagangan. Tentu saja harapan setiap negara agar perdagangan Internasionalnya berjalan dengan baik dan saling menguntungkan. Tapi tak bisa dipungkiri pasti akan ada hambatan hambatan yang terjadi di dalamnya. Karena setiap hal pasti menimbulkan konsekuensi dan selalu adanya kontroversi. Sementara tentunya kita menginginkan keputusan yang terbaik bagi berbagai aspek.
Untuk makna dari hambatan sendiri tidak selalu berarti buruk. Dalam perdagangan Internasional hambatan setidaknya memiliki setidaknya 2 versi penafsiran. Ada yang mendefinisikan hambatan itu sebagai  regulasi atau peraturan pemerintah yang sengaja dibuat untuk membatasi perdagangan bebas. Ada juga yang mendefinisikan hambatan sebagai hal-hal alami yang memang muncul dan sering menjadi penghambat perdagangan Internasional yang akhirnya berujung merugikan.
Mari kita bahas satu persatu …
  1. Untuk penafsiran tipe pertama yang memiliki definisi bahwa hambatan itu adalah sebagai sebuah regulasi / peraturan pemerintah yang memang sengaja dibuat untuk membatasi perdagangan bebas, berikut adalah beberapa point hambatannya : 
  • Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor yang ditentukan secara berbeda tergantung komoditinya.
  • Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
  • Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain
  • Muatan lokal.  
  • Peraturan administrasi.
  • Peraturan antidumping. Dumping adalah tindakan menetapkan harga lebih murah di Negara orang dibandingkan di negaranya sendiri untuk produk yang sama. Tentu saja ini akan merugikan, oleh karena itu diterapkan peraturan antidumping.
Hambatan dalam perdagangan dibuat sebagai perlindungan terhadap industry dan tenaga kerja local. Karena tanpa hambatan perdagangan yang diciptakan oleh pemerintah, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan maka permintaan untuk produk dan jasa local akan berkurang. Tentu ini akan membuat matinya industry local perlahan-lahan. Selain itu hambatan juga dibuat untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut untuk dikonsumsi.
Hambatan tarif dan quota diterapkan untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sector luar negeri, menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang defisit,  sebagai perlindungan bagi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dll.
Sementara hambatan anti dumping ini ditempuh dengan sangat terpaksa biasanya. Karena sering menjadi masalah antar Negara di kemudian hari. Penerapan dumping atau harga penjualan yang lebih murah di Negara orang ini dinilai merugikan bagi pengekspor. Tapi rupanya kerugian ini hanya dalam jangka pendk, karenan sesungguhnya dumping ini dapat memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan karena harga rendah tersebut yang lalu kenaikan permintaan tersebut diharapkan dapat menutupi kerugian tersebut dengan lonjakan permintaan yang sangat besar. Namun hal ini dinilai tidak efektif lagi dalam dunia perdagangan internasional, oleh karenanya sekarang ini ditetapkan oeraturan antidumping ini.
Di Indonesia sendiri peraturan ini ditetapkan misalnya untuk menyelamatkan para petani dari anjloknya harga local karena tidak terkendalinya impor pertanian.

2. Penafsiran yang kedua yaitu hambatan sebagai hal-hal alami yang memang muncul dan sering menjadi penghambat perdagangan Internasional yang akhirnya berujung merugikan. Berikut adalah beberapa jenis hambatannya yang biasanya muncul dan merugikan :
  • Ancaman perang 
  • Perbedaan tingkat upah 
  • Perbedaan mata uang antar Negara 
  • Kualitas sumber daya yang rendah 
  • Pembayaran antar Negara yang sulit dan dengan resiko yang besar 
  • Adanya kebijaksanaan impor dari suatu Negara 
  • Adanya organisai-organisasi ekonomi regional



Referensi : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_(BAB_7)
 http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdagangan
http://www.slideshare.net/mangabdul/perdagangan-internasional
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf

0 comments:

Posting Komentar