Minggu, 15 Mei 2011

Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN itu berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran.

Untuk proses penyusunan APBN ini sendiri dikoordinasikan atas nama presiden oleh menteri keuangan dan badan perencanaan nasional. Untuk tahapannya, pertama tama pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR. Lalu baru diadakan Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN

Dalam penyusunan, pemerintah terlebih dahulu mengajukkan rancangan APBN nya kepada DPR untuk dibahas dan disetujui oleh DPR dengan menetapkan undang-undang yang selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran tersebut dilaksanakan.

Tahap selanjutnya, yaitu pelaksanaan, setelah APBN tadi ditetapkan dengan undang-undang, lalu pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dengan peraturan presiden. Di tengah berjalannya tahun anggaran dapat terjadi perubahan. Untuk itu pemerintah yang harus mengajukkan RUU perubahan APBN ini untuk disetujui lagi oleh DPR. Tapi dalam keadaan darurat misalkan bencana alam, pemerintah bisa mengeluarkan dana meski belum tersedia anggarannya.

Untuk tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukkan selambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dan presiden yang menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBN ini kepada DPR yang berupa laporan keuangan yang tentunya telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.

Struktur anggaran pendapatan dan belanja Negara saat ini adalah :

1)      Belanja Negara yang terdiri atas :
a)      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
b)      Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:  Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan  Dana Otonomi Khusus.
2)      Pembiayaan meliputi:
a)      Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
b)      Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Dalam penyusunan APBN ini digunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu :
  • Produk domestic bruto dalam rupiah
  • Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  • Inflasi(%)
  • Nilai tukar rupiah / USD
  • Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  • Harga minyak indonesia (USD/barel)
  • Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara 

0 comments:

Posting Komentar