Jumat, 13 April 2012

Tangan Kanan dan Tangan Kiri Bank

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan stabilitas nilai rupiah. Bank umum ataupun bank syariah memiliki fungsi yang sama, hanya saja sistemnya yang berbeda, untuk bank umum menggunakan bunga sedangkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Untuk mencapai fungsi itu maka perlu dilakukan kegiatan-kegiatan oleh bank. Secara sederhana kegiatan tersebut adalah pengelolaan uang dan modal. Kegiatan tersebut mencakup menghimpun uang, dan bagaimana pengelolaannya agar uang tersebut berputar dan menghasilkan perolehan nyang salah satunya dilakukan dengan pengeluaran kredit sebagai peminjaman bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini juga bisa dijabarkan dengan perumpamaan tangan kanan dan tangan kiri bank. Dimana untuk menjaga kestabilan saat tangan kanan bank menghimpun dana dari para nasabahnya, maka tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil dan bank juga memiliki keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga. Untuk lebih rincinya saya membuat simulasi tangan kanan dan kiri bank.


PENJELASAN
      A.      Masyarakat dengan uang berlebih menyetorkan uang untuk disimpan di bank, ini berarti bank   telah melaksanakan fungsi menghimpun dana. Penyetoran uang ini tidak hanya dalam benytuk cash, bisa berupa tabungan, deposito, atau giro juga.
      B.      Hal yang akan diterima oleh masyarakat yang telah menyetorkan uangnya untuk disimpan di bank (nasabah) adalah bunga untuk bank umum atau perolehan bagi hasil jika menggunakan bank syariah.
      C.      Dana yang tadi disimpan di bank oleh masyarakat yang memiliki uang berlebih diolah oleh bank sebagai fasilitator pengelola untuk meningkatkan nilai guna uang tersebut sehingga bank bisa mendapatkan keuntungan dan memberikan bunga kepada nasabah bank tersebut. Cara mengelola uang tersebut salah satunya adalah dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutukan uang.
      D.     Sebagai kreditor, kewajiban masyarakat yang diberi pinjaman adalah mengembalikan uang yang dipinjamnya beserta dengan bunga yang telah ditentukan jumlahnya. Bunga ini bisa berbentut tingkat persenan suku bunga untuk bank umum dan perolehan bagi hasil untuk bank syariah

Ternyata Bank Juga Punya Penilaian Kesehatan, Loh!


Selama ini jika mendengar kata “sakit” apa yang terlintas? Pasti hal ini terjadi pada makhluk hidup, kan? Ternyata tidak hanya makhluk hidup yang bisa sakit, tetapi bank juga bisa sakit. Untuk itu maka ada yang disebut dengan penilaian kesehatan bank.
Sakit yang mungkin menimpa bank tentunya bukan sakit seperti flu yang biasa diidap oleh manusia. Tetapi disebut sakit jika misalnya bank tersebut  tidak mampu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak mampu memenuhi semua kemampuan bank dasar dengan baik, seperti kemampuan penghimpunan dan penyaluran dana. Karena sama saja seperti kehidupan manusia yang akan terganggu jika sakit, bank yang sakit juga akan mengganggu kelangsungan, pertumbuhan, dan perkembangan dari sistem ekonomi di suatu negara.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PB1/2011 dalam pasal 1 ayat 4 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum,  tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja bank.
Untuk penilaian tingkat kesehatan bank ini, secara kuantitatif dilakukan terhadap 6 faktor yang sering disebut CAMELS ( Capital, Asset, Manajemen, Earning, Likuiditas, dan Sesitivity). Mari kita uraikan faktor ini satu per satu.

  1. Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah permodalan, penilaian dikakukan dengan melihat permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank, modal yang dimiliki bank harus cukup agar ia bisa tetap aman saat risiko kredit macet tiba-tiba datang. Penilaian tersebut didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, rumus CAR yaitu :
                      Modal                                   
Aktiva tertimbang menurut resiko
 
  1. Kualitas aktiva produk (Asset)
Aktiva produktif atau  Productive Assets atau sering disebut dengan  Earning Assets  adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh  penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat jenis aktiva produktif yaitu :
a.  Kredit yang diberikan
b.  Surat berharga
c.  Penempatan dana pada bank lain
d.  Penyertaan

Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Jumlah kredit macetnya harus kecil agar bank bisa dinilai sehat.

  1. Manajemen
Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250  pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang bersangkutan. Kualitas ini juga  akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
Management harus solid, penuh kehati-hatian, dan cukup berpengalaman karena dia adalah pengendali jalannya operasional bank.

  1. Rentabilitas (Earning)
Laba yang diperoleh bank harus cukup baik sebagai alat untuk memacu pertumbuhan modal dan assetnya. Penilaiannya meliputi ROA / rasio laba terhadap total asset dan perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional.

  1. Liquidity
Likuiditas jangka pendek dan jangka panjangnya harus terjaga dengan baik agar kepercayaan masyarakat meningkat. Sementara untuk dapat dibilang likuid, bank tersebut harus mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendeknya dan bank tersebut juga harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak. Penilaiannya meliputu rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar dan rasio kredit terhadap dana yang diterima bank.

  1. Sensitifity
Maksud dari sensitivitas adalah sensitivitas pasar terhadap risiko pasar. Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif yang dilakukan terhadap komponennya seperti modal / cadangan yang dibentuk untuk mencover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan loss potential akibat fluktuasi suku bunga tersebut, modal / cadangan yang dibentuk untuk mencover fluktuasi nilai tukar berbanding potential loss sebagai akibat fluktuasi nilai tukar, dan kecukiupan penerapan sistem manajemen resiko pasar.

Ke enam nilai tersebut lalu diginakan untuk menilai kesehatan bank dengan ketetapan nilai yang predikatnya berkisar diantara 1 sampai 5 dengan penjelasan predikat seperti :
·         Peringkat pertama berarti bank tersebut dinilai sangat sehat  yang berarti sangat mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.
·          Peringkat kedua berarti bank tersebut dinilai  sehat  yang berarti  mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.
·         Peringkat ketiga berarti bank tersebut dinilai cukup  sehat  yang berarti cukup mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.
·         Peringkat keempat berarti bank tersebut dinilai kurang sehat  yang berarti kurang mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.
·         Peringkat kelima berarti bank tersebut dinilai tidak sehat  yang berarti tidak mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.

Minggu, 01 April 2012

Apasih Lembaga Keuangan Itu?

Kalian pasti sering mendengar kata-kata lembaga keuangan? Atau sedang mendapatkan mata kuliah yang di namanya ada kata-kata lembaga keuangan? Tapi apakah kalian tau, apasih sebetulnya si lembaga keuangan itu sendiri?

                Secara umum, lembaga keuangan ini adalah badan usaha yang kekayaannya dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) lebih mendominasi dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan jasa keuangan antara lain berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga ini adalah bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sementara itu menurut undang-undang No.14 th 1967 tentang pokok-pokok perbankan, Lembaga Keuangan adalah :
· Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
· Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan.
· Lembaga keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.
Contoh konkrit hal yang dilakukan lembaga keuangan ini diantaranya adalah memberikan kredit dan investasi dalam surat berharga, dan memberikan berbagai jasa keuangan seperti penyedia tabungan, asuransi, program pensiun, penyedia jasa mekanisme pembayaran, dll.
                Lembaga keuangan ini memiliki dua kategori, yaitu LEMBAGA KEUANGAN BANK dan  LEMBAGA KEUANGAN NON BANK. Berikut akan saya sajikan skema beserta penjelasannya.




LEMBAGA KEUANGAN – BANK
Lembaga keuangan bank atau yang biasa hanya disebut bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kembali menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau bentuk bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 Secara umum bank ini terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu :
·         Bank Sentral
Tujuan dari bank jenis ini adalah sebagai pemelihara kestabilan nilai uang. Untuk dapat melaksanakan hal ini bank sentral memiliki berbagai tugas. Bank sentral melakukan penetapan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa, serta mengatur dan mengawasi bank sebagai tugasnya. Dan karena kesentralannya, tentu saja bank sentral hanya akan berjumlah satu.  Di Indonesia ini peranan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia. Fungsi BI  adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort dengan tugas yang sama seperti tugas bank sentral di atas. Bank Indonesia adalah bank sentral yang akan mengatur berbagai bank di Indonesia agar tercapai dan terpeliharanya kestabilan nilai rupiah. Oleh karena itu karena ruang lingkupnya yang jauh lebih luas, pelayanan yang diberikan BI adalah lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan, bukan kepada nasabah per individu.
·         Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum bertugas melayani seluruh jasa perbankan kepada segenap lapisan masyarakat.
Bank umum ini dikelompokkan kepada 2 jenis, yaitu :
1. Bank Umum Konvensional : adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang mencakup seluruh jasa perbankan yang ada. Dengan wilayah operasi yang dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum disebut juga bank komersil. Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
2. Bank Syariah : adalah bank umum yang berjalan dengan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
·          Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
      BPR adalah bank yang lebih focus terhadap pelayanan terhadap masyarakat kecil dan pedesaan. Ini dikarenakan awal mula BPR yang berangkat dari bank-bank kecil di pedesaan, seperti bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dll yang pada akhirnya disatukan menjadi Badan Perkreditan Rakyat ini. Ruang lingkup dan jenis produk yang dimilikinya jauh lebih sempit dan terbatas dibandingkan yang dimiliki oleh bank umum. Bahkan BPR tidak boleh menyelenggarakan hal-hal seperti pembukaan rekening giro dan mengikuti kliring. BPR juga tetap dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu :
      1. BPR Konvensional
 2. BPR Syariah : adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip   syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.


LEMBAGA KEUANGAN – NON BANK
Lembaga keuangan non bank ini merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang meimiliki fungsi yang mirip dengan bank, yaitu sama-sama menghimpun dana dari masyarakat dan/atau menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan. Lembaga keuangan non bank ini sebetulnya membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat karena mereka dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan bank.
·         Pasar Modal    
pasar tempat penjualan surat-surat berharga seperti saham dan obligasi dengan jangka waktu modal yang diperjual belikannya panjang.
·         Pasar Uang
Pasar ini tidak berbeda jauh denganpasar modal, karena yang diperjual belikan tetap saja dana untuk investasi. Hanya saja pada pasar uang modal yang ditawarkan berjangka waktu relative pendek. Disini transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu hadir secara langsung.
·         Koperasi Simpan Pinjam
koperasi ini menghimpun dana dari iuran dan simpanan mereka sebagai anggota dan menyediakan fasilitas peminjaman kembali nkepada anggotanya.
·         Perusahaan Pegadaian
perusahaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang tertentu yang besarnya berdasarkan taksiran nilai barang yang dijaminkan.
·         Perusahaan Sewa Guna
usaha yang bidangnya ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah dengan pembelian secara angsuran.
·         Perusahaan Asuransi
perusahaan yang memberikan jasa-jasa untuk penanggulangan resiko atas kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab hukum karena hal yang tidak pasti.
       Jenis-jenis perusahaan asuransi :
       · asuransi kredit
       · asuransi jiwa
       · asuransi kebakaran
       · asuransi beasiswa
       · asuransi hari tua
       · asuransi kecelakaan
       · asuransi kehilangan, dll.
·         Perusahaan Anjak Piutang
perusahaan pembiayaan dengan kegiatan pembiayaan yaitu pengurusan penagihan piutang kredit macet yang keuntungan usaha dari pihak yang ditagihkan menjadi semacam biaya yang disepakati untuk penagihan tersebut.
·         Perusahaan Modal Ventura
pembiayaan dengan resiko tinggi ini melakukan kegiatan pembiayaannya dengan penyertaan modal kedalam perusahaaan.
·         Dana pensiun
perusahaan yang mengelola dan menjalankan program untuk mewujudkan manfaat pensiun. dana diambil dengan potongan gaji dari karyawan aktif yang dana itu diputar sebagai investasi, seperti kinerja bank, namun pada akhirnya uang tersebut diberikan lagi kepada karyawan tersebut sebagai dana mereka saat mereka telah pensiun.