Minggu, 01 April 2012

Apasih Lembaga Keuangan Itu?

Kalian pasti sering mendengar kata-kata lembaga keuangan? Atau sedang mendapatkan mata kuliah yang di namanya ada kata-kata lembaga keuangan? Tapi apakah kalian tau, apasih sebetulnya si lembaga keuangan itu sendiri?

                Secara umum, lembaga keuangan ini adalah badan usaha yang kekayaannya dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) lebih mendominasi dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan jasa keuangan antara lain berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga ini adalah bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sementara itu menurut undang-undang No.14 th 1967 tentang pokok-pokok perbankan, Lembaga Keuangan adalah :
· Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
· Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan.
· Lembaga keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.
Contoh konkrit hal yang dilakukan lembaga keuangan ini diantaranya adalah memberikan kredit dan investasi dalam surat berharga, dan memberikan berbagai jasa keuangan seperti penyedia tabungan, asuransi, program pensiun, penyedia jasa mekanisme pembayaran, dll.
                Lembaga keuangan ini memiliki dua kategori, yaitu LEMBAGA KEUANGAN BANK dan  LEMBAGA KEUANGAN NON BANK. Berikut akan saya sajikan skema beserta penjelasannya.




LEMBAGA KEUANGAN – BANK
Lembaga keuangan bank atau yang biasa hanya disebut bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kembali menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau bentuk bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 Secara umum bank ini terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu :
·         Bank Sentral
Tujuan dari bank jenis ini adalah sebagai pemelihara kestabilan nilai uang. Untuk dapat melaksanakan hal ini bank sentral memiliki berbagai tugas. Bank sentral melakukan penetapan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa, serta mengatur dan mengawasi bank sebagai tugasnya. Dan karena kesentralannya, tentu saja bank sentral hanya akan berjumlah satu.  Di Indonesia ini peranan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia. Fungsi BI  adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort dengan tugas yang sama seperti tugas bank sentral di atas. Bank Indonesia adalah bank sentral yang akan mengatur berbagai bank di Indonesia agar tercapai dan terpeliharanya kestabilan nilai rupiah. Oleh karena itu karena ruang lingkupnya yang jauh lebih luas, pelayanan yang diberikan BI adalah lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan, bukan kepada nasabah per individu.
·         Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum bertugas melayani seluruh jasa perbankan kepada segenap lapisan masyarakat.
Bank umum ini dikelompokkan kepada 2 jenis, yaitu :
1. Bank Umum Konvensional : adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang mencakup seluruh jasa perbankan yang ada. Dengan wilayah operasi yang dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum disebut juga bank komersil. Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
2. Bank Syariah : adalah bank umum yang berjalan dengan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
·          Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
      BPR adalah bank yang lebih focus terhadap pelayanan terhadap masyarakat kecil dan pedesaan. Ini dikarenakan awal mula BPR yang berangkat dari bank-bank kecil di pedesaan, seperti bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dll yang pada akhirnya disatukan menjadi Badan Perkreditan Rakyat ini. Ruang lingkup dan jenis produk yang dimilikinya jauh lebih sempit dan terbatas dibandingkan yang dimiliki oleh bank umum. Bahkan BPR tidak boleh menyelenggarakan hal-hal seperti pembukaan rekening giro dan mengikuti kliring. BPR juga tetap dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu :
      1. BPR Konvensional
 2. BPR Syariah : adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip   syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.


LEMBAGA KEUANGAN – NON BANK
Lembaga keuangan non bank ini merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang meimiliki fungsi yang mirip dengan bank, yaitu sama-sama menghimpun dana dari masyarakat dan/atau menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan. Lembaga keuangan non bank ini sebetulnya membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat karena mereka dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan bank.
·         Pasar Modal    
pasar tempat penjualan surat-surat berharga seperti saham dan obligasi dengan jangka waktu modal yang diperjual belikannya panjang.
·         Pasar Uang
Pasar ini tidak berbeda jauh denganpasar modal, karena yang diperjual belikan tetap saja dana untuk investasi. Hanya saja pada pasar uang modal yang ditawarkan berjangka waktu relative pendek. Disini transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu hadir secara langsung.
·         Koperasi Simpan Pinjam
koperasi ini menghimpun dana dari iuran dan simpanan mereka sebagai anggota dan menyediakan fasilitas peminjaman kembali nkepada anggotanya.
·         Perusahaan Pegadaian
perusahaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang tertentu yang besarnya berdasarkan taksiran nilai barang yang dijaminkan.
·         Perusahaan Sewa Guna
usaha yang bidangnya ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah dengan pembelian secara angsuran.
·         Perusahaan Asuransi
perusahaan yang memberikan jasa-jasa untuk penanggulangan resiko atas kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab hukum karena hal yang tidak pasti.
       Jenis-jenis perusahaan asuransi :
       · asuransi kredit
       · asuransi jiwa
       · asuransi kebakaran
       · asuransi beasiswa
       · asuransi hari tua
       · asuransi kecelakaan
       · asuransi kehilangan, dll.
·         Perusahaan Anjak Piutang
perusahaan pembiayaan dengan kegiatan pembiayaan yaitu pengurusan penagihan piutang kredit macet yang keuntungan usaha dari pihak yang ditagihkan menjadi semacam biaya yang disepakati untuk penagihan tersebut.
·         Perusahaan Modal Ventura
pembiayaan dengan resiko tinggi ini melakukan kegiatan pembiayaannya dengan penyertaan modal kedalam perusahaaan.
·         Dana pensiun
perusahaan yang mengelola dan menjalankan program untuk mewujudkan manfaat pensiun. dana diambil dengan potongan gaji dari karyawan aktif yang dana itu diputar sebagai investasi, seperti kinerja bank, namun pada akhirnya uang tersebut diberikan lagi kepada karyawan tersebut sebagai dana mereka saat mereka telah pensiun.

0 comments:

Posting Komentar