Jumat, 13 April 2012

Ternyata Bank Juga Punya Penilaian Kesehatan, Loh!


Selama ini jika mendengar kata “sakit” apa yang terlintas? Pasti hal ini terjadi pada makhluk hidup, kan? Ternyata tidak hanya makhluk hidup yang bisa sakit, tetapi bank juga bisa sakit. Untuk itu maka ada yang disebut dengan penilaian kesehatan bank.
Sakit yang mungkin menimpa bank tentunya bukan sakit seperti flu yang biasa diidap oleh manusia. Tetapi disebut sakit jika misalnya bank tersebut  tidak mampu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak mampu memenuhi semua kemampuan bank dasar dengan baik, seperti kemampuan penghimpunan dan penyaluran dana. Karena sama saja seperti kehidupan manusia yang akan terganggu jika sakit, bank yang sakit juga akan mengganggu kelangsungan, pertumbuhan, dan perkembangan dari sistem ekonomi di suatu negara.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PB1/2011 dalam pasal 1 ayat 4 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum,  tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja bank.
Untuk penilaian tingkat kesehatan bank ini, secara kuantitatif dilakukan terhadap 6 faktor yang sering disebut CAMELS ( Capital, Asset, Manajemen, Earning, Likuiditas, dan Sesitivity). Mari kita uraikan faktor ini satu per satu.

  1. Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah permodalan, penilaian dikakukan dengan melihat permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank, modal yang dimiliki bank harus cukup agar ia bisa tetap aman saat risiko kredit macet tiba-tiba datang. Penilaian tersebut didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, rumus CAR yaitu :
                      Modal                                   
Aktiva tertimbang menurut resiko
 
  1. Kualitas aktiva produk (Asset)
Aktiva produktif atau  Productive Assets atau sering disebut dengan  Earning Assets  adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh  penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat jenis aktiva produktif yaitu :
a.  Kredit yang diberikan
b.  Surat berharga
c.  Penempatan dana pada bank lain
d.  Penyertaan

Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Jumlah kredit macetnya harus kecil agar bank bisa dinilai sehat.

  1. Manajemen
Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250  pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang bersangkutan. Kualitas ini juga  akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
Management harus solid, penuh kehati-hatian, dan cukup berpengalaman karena dia adalah pengendali jalannya operasional bank.

  1. Rentabilitas (Earning)
Laba yang diperoleh bank harus cukup baik sebagai alat untuk memacu pertumbuhan modal dan assetnya. Penilaiannya meliputi ROA / rasio laba terhadap total asset dan perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional.

  1. Liquidity
Likuiditas jangka pendek dan jangka panjangnya harus terjaga dengan baik agar kepercayaan masyarakat meningkat. Sementara untuk dapat dibilang likuid, bank tersebut harus mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendeknya dan bank tersebut juga harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak. Penilaiannya meliputu rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar dan rasio kredit terhadap dana yang diterima bank.

  1. Sensitifity
Maksud dari sensitivitas adalah sensitivitas pasar terhadap risiko pasar. Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif yang dilakukan terhadap komponennya seperti modal / cadangan yang dibentuk untuk mencover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan loss potential akibat fluktuasi suku bunga tersebut, modal / cadangan yang dibentuk untuk mencover fluktuasi nilai tukar berbanding potential loss sebagai akibat fluktuasi nilai tukar, dan kecukiupan penerapan sistem manajemen resiko pasar.

Ke enam nilai tersebut lalu diginakan untuk menilai kesehatan bank dengan ketetapan nilai yang predikatnya berkisar diantara 1 sampai 5 dengan penjelasan predikat seperti :
·         Peringkat pertama berarti bank tersebut dinilai sangat sehat  yang berarti sangat mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.
·          Peringkat kedua berarti bank tersebut dinilai  sehat  yang berarti  mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.
·         Peringkat ketiga berarti bank tersebut dinilai cukup  sehat  yang berarti cukup mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.
·         Peringkat keempat berarti bank tersebut dinilai kurang sehat  yang berarti kurang mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.
·         Peringkat kelima berarti bank tersebut dinilai tidak sehat  yang berarti tidak mampu menghadapi berbagai pengaruh buruk pada perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain.

1 comments:

Lilis mengatakan...

Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/

Posting Komentar