Senin, 04 Juni 2012

BUNGA DEPOSIT DAN METODE PERHITUNGANNYA

Dalam menghimpun dana, ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh bank, yaitu melalui deposit, securities dan capital. Sementara untuk deposit sendiri dibagi menjadi tiga jenis yang terdiri atas saving deposit (tabungan), time deposit (deposito), dan demand deposit (giro). Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci mengenai bagaimana proses dalam penghitungan bunganya.

Tabungan
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu yang dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Tabungan merupakan sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.  
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate). Dan biasanya bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Secara umum dalam menghitung bunga tabungan terdiri atas tiga macam metode. Untuk lebih jelasnya akan dibahas masing-masing metode dengan menggunakan kasus yang sama.
Berikut ini adalah transaksi rekening tabungan Tuan Andi untuk bulan Oktober tahun 2005 dengan suku bunga 12% dan pajak 15%. 

a.      Metode Saldo Terendah. Dalam metode ini, perhitungan bunga menggunakan saldo terendah selama bulan berjalan. Adapun rumus dalam menghitungnya adalah sebagai berikut:

 
b.      Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Sehingga kita harus menghitung terlebih dahulu saldo rata-rata hariannya.
 
Sehingga apabila sudah diperoleh besarnya saldo harian rata-ratanya, bisa dilakukan penghitungan bunga yang diperoleh seperti berikut ini:


c.      Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. 
Sehingga dengan menggunakan metode rata-rata harian, jumlah bunga yang diperoleh adalah sebesar Rp 12.000,1.

Giro
Seorang nasabah giro yang mempunyai saldo kredit selama masa perhitungan bunga akan diberikan  jasa giro. Jasa giro merupakan  beban bunga bank yang harus dibayar kepada nasabah. Metode perhitungan  jasa giro  ada 3 macam ; metode saldo harian, metode  saldo terendah, metode rata-rata. Adapun dasar perhitungan:  

                              Nominal  X IR X  Jumlah hari
                                    365

Berikut ini adalah rekening koran dalam kasus menghitung bunga giro.


a.      Saldo Harian
Dari rekening koran di atas untuk perhitungan jasa giro dengan menggunakan saldo menurun adalah sebagai berikut. Dasar Perhitungan/Rumus :

Nominal  X IR X  Jumlah hari
365
 
b.      Saldo terendah
Cara perhitungan dengan saldo terendah adalah diambil  dari saldo yang terendah dalam  bulan yang bersangkutan. Pada contoh rekening koran diatas  saldo yang terendah adalah Rp. 2.000.000,- sehingga jasa giro yang dibayar adalah  sebagai berikut :                             

 
c.      Saldo rata-rata
Cara perhitungannya adalah: saldo harian dijumlahkan kemudian  dibagi dengan jumalah hari, hasilnya merupakan nominal/saldo yang  dipakai sebagai dasar perhitungn jasa giro. Perhitungan  jasa giro dari Rekening Koran Tuan Priambodo pada bulan  Agustus 2001  di atas sebagai berikut :
 
Dari ketiga cara penentuan tarif jasa giro (bunga giro), kita bisa membandingkan, manakah diantara metode penentuan tarif jasa giro yang paling menguntungkan nasabah, dan manakah, tariff jasa giro yang menguntungkan pihak bank. Tentunya dalam hal ini tariff jasa giro yang menghasilkan bunga giro paling tinggilah yang akan menguntungkan nasabah, dan tariff jasa giro yang menghasilkan bunga giro paling rendahlah yang akan menguntungkan pihak bank. Kalau tarif jasa giro itu menghasilkan bunga giro tinggi, itu biasanya dihindari oleh pihak bank, karena pihak bank akan menanggung beban bunga untuk giro nasabahnya semakin besar.

Deposito
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan berjangka yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu berakhir. Deposito berjangka ini terbagi berdasarkan jangka waktunya dan menjadi beberapa jenis, yaitu :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan
Cara penghitungan bunga deposito berjangka :

BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365                 
Contoh kasus :
Agusmembuka deposito berjangka 1 bulan, pada juni 2011 selama 30 hari sebesar 20 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun. Berapa bunga yang diterima Agus?
*deposito berjangka yang jumlahnya diatas 7,5 juta terkena pajak sebesar 20%


Jawab :
BUNGA = 20.000.000 x  0,0575 x 30 hari
                                    365
            = 94.520 (sebelum pajak)
            = 75.616 (laba bersih setelah pajak)

Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dikeluarkan oleh dengan izin Bank Indonesia sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan. Sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat  deposito yang diterbitkannya.

Cara penghitungan bunga sertifikat deposito :
Pada sertifikat deposito, bunga tidak dihitung di akhir periode, tetapi mengurangi harga awal pembelian sertifikat, dengan rumus :

            P          = Pokokx 365
                          Rate x hari + 365

            P          : nilai yang harus dibayar
            Pokok   : nilai nominal sertifikat deposito

Contoh kasus :
Anang ingin membeli sebuah sertifikat deposito bernilai 5 juta rupiah dengan jangka waktu 30 hari dan suku bunga 5,75% per tahun. Berapa jumlah uang yang harus Anang keluarkan untuk dapat memiliki sertifikat tersebut?

Nilai yang dibayar       =   Rp. 5.000.000 x 365
                                          5,75% x 30 + 365
                                    =    Rp. 4.976.481,014

Diskonto (Bunga)        =  Rp. 5.000.000 – Rp. 4.976.481,014
                                    =   Rp. 23.518,986

Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
1.      Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2.      Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
3.      Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
4.      Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
5.      Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6.      Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-

DEPOSITO ON CALL adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.

Sumber:

Tugas ini dikerjakan bersama Eka Agustianingsih dan Ananggadipa Abhimantra

0 comments:

Posting Komentar