Giro (demand deposit)
merupakan simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan
cara pemindahbukuan. Suku bunga giro adalah suku bunga yang diperoleh oleh seorang
nasabah yang memiliki rekening giro karena transaksi yang dilakukannya.
Berikut ini adalah data mengenai bagaimana besarnya
tingkat suku bunga giro pada tahun 2002-2011 dengan menggunakan empat kelompok
bank sebagai pembandingnya, yaitu BUMN (Bank Usaha Milik Negara), BUSN (Bank
Usaha Swasta Nasional), BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan Joint Venture (Bank
Campuran) yang dinyatakan dalam persen.
Tabel 1. Data
Tingkat Suku Bunga Giro
Grafik 1. Tingkat Suku Bunga Giro
Bila melihat grafik
yang ada, secara keseluruhan tingkat suku bunga yang terjadi pada giro tidak
melebihi angka 5% per tahunnya. Hal ini relatif kecil dibandingkan dengan
tingkat suku bunga tabungan yang lebih besar yaitu berkisar antara 3-9%. Hal
ini disebabkan karena dana yang tersimpan di bank biasanya dalam tempo yang
lebih singkat dibandingkan dengan tempo menabung seorang nasabah.
Selain itu juga
mengingat bahwa giro hanya digunakan untuk tujuan transaksi, sehingga bunga
yang diberikan pun lebih kecil dari bunga tabungan agar dana yang terhimpun
dari masyarakat tersebut tidak mengendap terlalu lama, agar perputaran uangnya
bisa lebih cepat sehingga bisa disalurkan kepada masyarakat minus (yang
membutuhkan dana). Sehingga bisa disimpulkan bahwa semakin rendah tingkat bunga
giro, menunjukkan bahwa semakin cepat perputaran dana yang dihimpun dari giro.
Grafik 2.
Perkembangan Tingkat Suku Bunga Giro
Ketika tahun 2005,
terjadi peningkatan tingkat suku bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan
pada tahun-tahun lainnya. Hal ini disebabkan karena pada tahun tersebut,
Indonesia mengalami inflasi yang tertinggi pasca reformasi yaitu berada pada
tingkat 17% ke atas. Kenaikan inflasi inilah yang berbanding lurus dengan
kenaikan tingkat suku bunga giro. Inflasi ditandai dengan semakin banyaknya
jumlah uang beredar di masyarakat dan menurunnya nilai rupiah. Sehingga Bank
Indonesia melakukan kebijakan untuk menaikkan suku bunga giro agar banyak
masyarakat yang menyalurkan dananya juga ke bank untuk mengurangi jumlah uang
yang beredar.
Secara keseluruhan
tingkat bunga yang terendah terjadi pada kelompok bank Joint Venture (bank
campuran). Pada bank campuran penghimpunan dana masyarakat memang hanya
dilakukan melalui deposito dan giro, sehingga mungkin inilah yang menyebabkan
tingkat suku bunga giro pada bank campuran lebih kecil dibandingkan dengan
kelompok bank lainnya. Adapun tujuan rendahnya tingkat bunga ini adalah agar
perputaran uang yang terjadi di bank campuran bisa lebih cepat dan agar dana
yang terhimpun melalui giro ini bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang
membutuhkan dana, seperti yang dijelaskan di atas.
Pada tahun 2008, pada kelompok
bank Joint Venture mengalami kenaikan tingkat suku bunga giro yang sangat
tinggi, hal ini merupakan imbas dari terjadinya krisis Eropa karena bank Joint
Venture merupakan campuran antara bank asing dan bank lokal. Sehingga dengan
adanya krisis Eropa menyebabkan terjadinya kenaikan tingkat bunga giro pada
kelompok bank ini.
Faktor bunga bisa
menjadi pelumas dalam pergerakan ekonomi nasional. Walaupun dana yang ada di
masyarakat banyak, namun nilai riilnya turun sehingga hal ini menyebabkan
kreditur bank semakin “miskin” karena nilai kekayaannya yang malah berkurang di
bank. Misalnya apabila bunga giro berada di bawah inflasi hal ini menunjukkan
bahwa daya beli atau nilai dari simpanan tersebut malah semakin
turun. inflasi hal ini menunjukkan bahwa daya beli atau nilai dari
simpanan tersebut malah semakin turun.
Tugas Kelompok bersama Ananggadipa Abhimantra dan Eka Agustianingsih
0 comments:
Posting Komentar