Bank sebagai
salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas
perekonomian dan stabilitas nilai rupiah. Bank umum ataupun bank syariah
memiliki fungsi yang sama, hanya saja sistemnya yang berbeda, untuk bank umum menggunakan
bunga sedangkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Untuk mencapai
fungsi itu maka perlu dilakukan kegiatan-kegiatan oleh bank. Secara sederhana
kegiatan tersebut adalah pengelolaan uang dan modal. Kegiatan tersebut mencakup
menghimpun uang, dan bagaimana pengelolaannya agar uang tersebut berputar dan
menghasilkan perolehan nyang salah satunya dilakukan dengan pengeluaran kredit
sebagai peminjaman bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini juga bisa
dijabarkan dengan perumpamaan tangan kanan dan tangan kiri bank. Dimana untuk
menjaga kestabilan saat tangan kanan bank menghimpun dana dari para nasabahnya,
maka tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi masyarakat agar jumlah
uang beredar tetap stabil dan bank juga memiliki keuntungan dari bunga kredit
tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya di bank bisa mendapat
kelebihan berupa bunga. Untuk lebih rincinya saya membuat simulasi tangan kanan
dan kiri bank.
PENJELASAN
A. Masyarakat dengan uang berlebih
menyetorkan uang untuk disimpan di bank, ini berarti bank telah melaksanakan
fungsi menghimpun dana. Penyetoran uang ini tidak hanya dalam benytuk cash,
bisa berupa tabungan, deposito, atau giro juga.
B. Hal yang akan diterima oleh
masyarakat yang telah menyetorkan uangnya untuk disimpan di bank (nasabah)
adalah bunga untuk bank umum atau perolehan bagi hasil jika menggunakan bank
syariah.
C. Dana yang tadi disimpan di bank oleh
masyarakat yang memiliki uang berlebih diolah oleh bank sebagai fasilitator
pengelola untuk meningkatkan nilai guna uang tersebut sehingga bank bisa
mendapatkan keuntungan dan memberikan bunga kepada nasabah bank tersebut. Cara
mengelola uang tersebut salah satunya adalah dengan menyalurkan kredit kepada
masyarakat yang membutukan uang.
D. Sebagai kreditor, kewajiban
masyarakat yang diberi pinjaman adalah mengembalikan uang yang dipinjamnya
beserta dengan bunga yang telah ditentukan jumlahnya. Bunga ini bisa berbentut
tingkat persenan suku bunga untuk bank umum dan perolehan bagi hasil untuk bank
syariah
0 comments:
Posting Komentar