Jumat, 13 April 2012

Tangan Kanan dan Tangan Kiri Bank

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan stabilitas nilai rupiah. Bank umum ataupun bank syariah memiliki fungsi yang sama, hanya saja sistemnya yang berbeda, untuk bank umum menggunakan bunga sedangkan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Untuk mencapai fungsi itu maka perlu dilakukan kegiatan-kegiatan oleh bank. Secara sederhana kegiatan tersebut adalah pengelolaan uang dan modal. Kegiatan tersebut mencakup menghimpun uang, dan bagaimana pengelolaannya agar uang tersebut berputar dan menghasilkan perolehan nyang salah satunya dilakukan dengan pengeluaran kredit sebagai peminjaman bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini juga bisa dijabarkan dengan perumpamaan tangan kanan dan tangan kiri bank. Dimana untuk menjaga kestabilan saat tangan kanan bank menghimpun dana dari para nasabahnya, maka tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil dan bank juga memiliki keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga. Untuk lebih rincinya saya membuat simulasi tangan kanan dan kiri bank.


PENJELASAN
      A.      Masyarakat dengan uang berlebih menyetorkan uang untuk disimpan di bank, ini berarti bank   telah melaksanakan fungsi menghimpun dana. Penyetoran uang ini tidak hanya dalam benytuk cash, bisa berupa tabungan, deposito, atau giro juga.
      B.      Hal yang akan diterima oleh masyarakat yang telah menyetorkan uangnya untuk disimpan di bank (nasabah) adalah bunga untuk bank umum atau perolehan bagi hasil jika menggunakan bank syariah.
      C.      Dana yang tadi disimpan di bank oleh masyarakat yang memiliki uang berlebih diolah oleh bank sebagai fasilitator pengelola untuk meningkatkan nilai guna uang tersebut sehingga bank bisa mendapatkan keuntungan dan memberikan bunga kepada nasabah bank tersebut. Cara mengelola uang tersebut salah satunya adalah dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutukan uang.
      D.     Sebagai kreditor, kewajiban masyarakat yang diberi pinjaman adalah mengembalikan uang yang dipinjamnya beserta dengan bunga yang telah ditentukan jumlahnya. Bunga ini bisa berbentut tingkat persenan suku bunga untuk bank umum dan perolehan bagi hasil untuk bank syariah

0 comments:

Posting Komentar