Kalian
pasti sering mendengar kata-kata lembaga keuangan? Atau sedang mendapatkan mata
kuliah yang di namanya ada kata-kata lembaga keuangan? Tapi apakah kalian tau,
apasih sebetulnya si lembaga keuangan itu sendiri?
Secara umum, lembaga keuangan ini adalah badan usaha yang kekayaannya dalam
bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) lebih mendominasi dibandingkan aset
nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah
dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga
keuangan juga menawarkan jasa keuangan antara lain berbagai jenis skema
tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan
mekanisme transfer dana. Lembaga ini adalah bagian dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sementara
itu menurut undang-undang No.14 th 1967 tentang pokok-pokok perbankan, Lembaga
Keuangan adalah :
·
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan dibidang
keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke
masyarakat.
· Lembaga
keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam
surat berharga di pasar keuangan.
· Lembaga keuangan
menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun,
penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer
dana.
Contoh konkrit hal yang dilakukan lembaga keuangan
ini diantaranya adalah memberikan kredit dan investasi dalam surat berharga,
dan memberikan berbagai jasa keuangan seperti penyedia tabungan, asuransi,
program pensiun, penyedia jasa mekanisme pembayaran, dll.
Lembaga keuangan ini memiliki dua kategori, yaitu LEMBAGA KEUANGAN BANK dan LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK. Berikut akan saya sajikan skema beserta penjelasannya.
LEMBAGA
KEUANGAN – BANK
Lembaga keuangan bank atau yang biasa hanya disebut
bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan kembali menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau bentuk
bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Secara umum bank ini terbagi ke dalam beberapa
kategori, yaitu :
·
Bank Sentral
Tujuan dari bank jenis ini adalah sebagai pemelihara
kestabilan nilai uang. Untuk dapat melaksanakan hal ini bank sentral memiliki
berbagai tugas. Bank sentral melakukan penetapan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa, serta mengatur dan
mengawasi bank sebagai tugasnya. Dan karena kesentralannya, tentu saja bank
sentral hanya akan berjumlah satu. Di Indonesia ini peranan bank sentral
dipegang oleh Bank Indonesia. Fungsi BI adalah sebagai bank sirkulasi,
bank to bank, dan lender of the last resort dengan tugas yang sama seperti
tugas bank sentral di atas. Bank Indonesia adalah bank sentral yang akan
mengatur berbagai bank di Indonesia agar tercapai dan terpeliharanya kestabilan
nilai rupiah. Oleh karena itu karena ruang lingkupnya yang jauh lebih luas,
pelayanan yang diberikan BI adalah lebih banyak kepada pihak pemerintah dan
dunia perbankan, bukan kepada nasabah per individu.
·
Bank Umum
Bank
Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum
bertugas melayani seluruh jasa perbankan kepada segenap lapisan masyarakat.
Bank umum ini dikelompokkan kepada 2 jenis, yaitu :
1. Bank Umum Konvensional :
adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang
mencakup seluruh jasa perbankan yang ada. Dengan wilayah operasi yang dilakukan
di seluruh wilayah. Bank umum disebut juga bank komersil. Usaha utama bank umum
adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan
kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam
penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa
pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
2. Bank Syariah :
adalah bank umum yang berjalan dengan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai
dengan syariah.
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
lebih focus terhadap pelayanan terhadap masyarakat kecil dan pedesaan. Ini
dikarenakan awal mula BPR yang berangkat dari bank-bank kecil di pedesaan,
seperti bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dll yang pada akhirnya disatukan
menjadi Badan Perkreditan Rakyat ini. Ruang lingkup dan jenis produk yang
dimilikinya jauh lebih sempit dan terbatas dibandingkan yang dimiliki oleh bank
umum. Bahkan BPR tidak boleh menyelenggarakan hal-hal seperti pembukaan
rekening giro dan mengikuti kliring. BPR juga tetap dikelompokan menjadi 2
jenis, yaitu :
1. BPR Konvensional
2. BPR Syariah : adalah BPR yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan
sesuai dengan syariah.
LEMBAGA
KEUANGAN – NON BANK
Lembaga keuangan non bank ini merupakan salah satu
jenis perusahaan keuangan yang meimiliki fungsi yang mirip dengan bank, yaitu
sama-sama menghimpun dana dari masyarakat dan/atau menyalurkan dana kepada
pihak yang membutuhkan. Lembaga keuangan non bank ini sebetulnya membantu
menggerakkan sistem perekonomian masyarakat karena mereka dapat melayani
kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan bank.
·
Pasar Modal
pasar
tempat penjualan surat-surat berharga seperti saham dan obligasi dengan jangka waktu modal yang diperjual belikannya panjang.
·
Pasar Uang
Pasar ini tidak berbeda jauh denganpasar modal, karena yang diperjual belikan
tetap saja dana untuk investasi. Hanya saja pada pasar uang modal yang
ditawarkan berjangka waktu relative pendek. Disini transaksi lebih banyak
dilakukan dengan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu hadir secara
langsung.
·
Koperasi Simpan Pinjam
koperasi ini menghimpun dana dari iuran dan simpanan mereka sebagai anggota dan menyediakan fasilitas peminjaman kembali nkepada anggotanya.
·
Perusahaan Pegadaian
perusahaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang tertentu yang besarnya berdasarkan taksiran nilai barang yang dijaminkan.
·
Perusahaan Sewa Guna
usaha
yang bidangnya ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan
oleh nasabah dengan pembelian secara angsuran.
·
Perusahaan Asuransi
perusahaan yang memberikan jasa-jasa untuk penanggulangan resiko atas kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab hukum karena hal yang tidak pasti.
Jenis-jenis
perusahaan asuransi :
· asuransi
kredit
· asuransi jiwa
· asuransi
kebakaran
· asuransi
beasiswa
· asuransi hari
tua
· asuransi
kecelakaan
· asuransi
kehilangan, dll.
·
Perusahaan Anjak Piutang
perusahaan pembiayaan dengan kegiatan pembiayaan yaitu pengurusan penagihan piutang kredit macet yang keuntungan usaha dari pihak yang ditagihkan menjadi semacam biaya yang disepakati untuk penagihan tersebut.
·
Perusahaan Modal Ventura
pembiayaan dengan resiko tinggi ini melakukan kegiatan pembiayaannya dengan penyertaan modal kedalam perusahaaan.
·
Dana pensiun
perusahaan yang mengelola dan menjalankan program untuk mewujudkan manfaat pensiun. dana diambil dengan potongan gaji dari karyawan aktif yang dana itu diputar sebagai investasi, seperti kinerja bank, namun pada akhirnya uang tersebut diberikan lagi kepada karyawan tersebut sebagai dana mereka saat mereka telah pensiun.
0 comments:
Posting Komentar